MURATARA – Ketua Pemuda Peduli Rawas Ilir (PPRI), Abdul Aziz menga – takan, Suban IV milik Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), bukan milik Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kendati telah ada keputusan Kementerian Dalam Negeri (Ke – mendagri) Republik Indonesia. “Masyarakat Kecamatan Ra – was Ilir, Kabupaten Mu ra tara secara tegasmenolaktapalbatasyang sudah ditentukan Ke mendag ri tersebut,” ungkap Aziz, ke marin. Menurut dia, secara sosiologis- historis wilayah yang dikatakan masuk ke Kabupaten Muba meruapakan wilayah Keca matan Rawas Ilir.” Dulu sebelum pemekaran wilayah masuk Kabupaten Mura, sekarang sudah pemekaran masuk Ka bu – paten Muratara,” tegasnya.
Dari awal, sambung dia, wilayah Suban IV masuk dalam segmen DusunVdanDusunVI, Desa Be ringin Makmur II, Ke camatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Jadi, tidak ada satu alasan pun, wilayah tersebut harus diserah – kankeKabupatenMuba. Pemerintah pusat harus ambil sikap. “Kita masyarakat Muratara mendukung sikap tegas Pem kab Muratara menolaktapalbatasbaru dibuat Dirjen Pe merintah Umum Kementerian Dalam Negeri tidak ditanda tangani,” tukasnya. Seperti dilansir koransindo.
Bahkan, dia menilai penolakan yang dilakukan Pemkab Muratara sejalan dengan aspirasi masyarakat Muratara, khu – susnya Kecamatan Rawas Ilir.” Keberanian Pemkab Muratara suatu kehormatan bagi masyarakat Muratara,” katanya. Apa pun yang terjadi, masyarakat Rawas Ilir akan berada di garda terdepan mendukung sikap Pemkab Muratara.” Kita telah sampaikan kepada Pen jabat Bupati Muratara, H Aki sropi Ayub jangan sampaikan gentar, teruslah teguh pendirian, yakinlah warga akan berbodong-bodong datang dengan sukarela mempertahankan kekayaan wilayah Muratara,” ujar nya.
Dimana pada intinya, masyarakat tidak rela wilayah yang memiliki sumber daya alam (SDA), seperti batubara, mi nyak, dan gas bumi yang telah di upayakan investor dan masyarakat Mura – tara masuk ke Kabupaten Muba. “KamimintatimKemendagri turun ke lapangan lagi dan lihat rea litas di bawah. Bukan me nen – tukan atas dasar keputusan keputusan sepihak,” tutupnya. Sementara itu, Asisten I Tata Pemerintahan Pemkab Mura tara, Riswan Effendi membenarkan, pihaknya masih mempersoalkan tapalbatasSubanIV.
“Kitamenolak dan tidak mau tan da tangan, karena tapal ba tas di buat Kemendagri tidak se suai harapan masyarakat Mu ratara,” ungkap Riswan. Menurutnya, pe nentuan tapal batas itu je las merugikan masyarakat Mu ratara. Kar en a nya, Pem kab Mu ra tara me min ta ma salah batas wil ayah ini ditinjau ulang ka rena pembuatan nya tanpa didahului peninjauan langsung ke la pangan.
“Kemendagri harus menentukan tapal batas ini sesuai dengan aturan yang ada dengan me lakukan peninjauan di lapangan terkait batas-batas wilayahyah di dua kabupaten. Kami harap Kemendagri bisa memberikan penilaian dan keputusan yang tak merugikan kedua belah pihak,” pungkasnya. lhengky ca.
Sementara dari Musi Rawas gayung bersambut. Mengutip laporan
antarasumsel, (08/12/2013 ) Lembaga Swadaya Masyarakat “Gerakan Sumpah Undang-Undang” Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, minta tambang minyak dan gas bumi wilayah Suban IV diperbatasan Musirawas-Musi Banyuasin jangan dipolitisasi.
“Secara hukum Suban IV itu adalah milik Musirawas karena daerah itu pernah menerima dana bagi hasil migas sekitar tahun 2008,” kata Koordinator LSM “Gerakan Sumpah Undang-Undang” Kabupaten Musirawas Herman Sawiran, Minggu.
Ia menjelaskan, setelah pemekaran Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) beberapa bulan lalu wilayah tambang migas suban IV itu diutak atik pihak berwenang sehingga masuk konsumsi politik.
Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 63 Tahun 2007 menerangkan bahwa sumur gas Suban IV masuk wilayah Musirawas. Dengan demikian daerah itu berhak menerima dana bagi hasil migas dari lokasi tersebut.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Pemerintah Daerah Kabupaten Musirawas Eggi Sudjana belum lama ini menilai, kasus klaim kepemilikan kawasan Suban IV antara Pemkab Musirawas dan Pemkab Musi Banyuasin, merupakan kasus hukum bukan kasus politik.
“Ini murni kasus hukum, bukan kasus politik karena secara yuridis Musi Rawas menjadi pemilik kawasan yang disengketakan sesuai Permendagri No.63/2007 dan sejak 2008 daerah itu sudah menerima pembagian dana bagi hasil (DBH) Migas Suban IV,” katanya.
Untuk menyelesaikan sengketa soal kepemilikan Suban IV antara Musirawas dan Musi Banyuasin, pihaknya telah melayangkan surat ke Mendagri dan Gubernur Sumsel untuk mengingatkan kembali soal sumur gas Suban IV milik Musirawas tersebut.
“Kami menunggu surat yang kami layangkan belum lama ini apakah mendapat tanggapan atau tidak, jika tidak ada tanggapan kami beranggapan bahwa Suban IV tidak ada persoalan dan tetap milik Musirawas sesuai peraturan Mendagri tersebut,” ujarnya.
Pihaknya minta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan menyikapi persoalan Suban IV itu agar tidak berlarut-larut.
Selaku tim advokasi Pemkab Musirawas, ia akan menuntut dana bagi hasil migas yang selama ini masuk ke Musi Banyuasin sejak 2001 hingga 2007 kurang lebih Rp280 miliar dengan asumsi per tahun senilai Rp 40 miliar.
Diharapkan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap DBH bisa transparan dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, tambahnya.
Namun yang menjadi pertanyaan masyarakat adakah keputusan suban ini sudah adil sehingga tidak merugikan pihak manapun ataukah sarat dengan politisi dan cacat birokrasi konstitusi. Jika yang kedua terjadi maka tiga kabupaten (musirawas, muratara dan muba) telah mengaktifkan bom waktu. Entah cepat atau lambat ia akan meluluh-lantakkan daerah ini. Para LSM dan organisasi-organisasi kemasyarakatan akan mengambil peranan atas ketidakupayaan pemerintah dalam mengatasi hal ini secara bijak.
Senin, 21 April 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)